Stafsus Jokowi: Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Segera Dicabut

Stafsus Jokowi: Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Segera Dicabut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tekait pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum tidak bisa ditolak Presiden Joko Widodo.

Putusan PTUN nomor 82/G/2020/PTUN-JKT itu telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi akan mencabut Keppres tersebut.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).

Pertimbangan Presiden dalam perkara ini, lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP yang menjadi dasar pemecatan Evi Novida.

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelasnya.

Karena itulah kemudian Dini memastikan bahwa presiden tidak akan melakukan banding dan meyakini PTUN sudah memeriksa substansi perkara secara benar, termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tuturnya

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan (Evi Novida), dan memutuskan untuk tidak banding," demikian Dini Purwono.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita