Penulis: M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.
ANTARA KAMI dan MUI tentu berbeda. KAMI adalah koalisi dari berbagai elemen bangsa termasuk berbeda agama. Sedangkan MUI merepresentasi umat Islam saja. Ulama yang menjaga keamanan dan kemurnian agama. KAMI memprihatinkan segala hal yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara baik ekonomi, budaya, maupun politik.
Meski berbeda pada fokus perhatian dan kompetensi tetapi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi pada beberapa hal terdapat persamaan. Satu contoh adalah keberadaan RUU HIP yang berhubungan dengan ideologi negara yang berspektrum luas baik politik maupun hukum termasuk keagamaan.
RUU HIP yang kemudian berganti menjadi RUU BPIP mendapat sorotan serius MUI. RUU HIP ini dinilai bukan saja merongrong ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama, tetapi juga dapat meminggirkan aspek keagamaan. Melalui RUU HIP komunisme memiliki pintu untuk menerkam agama dan ideologi negara.
Dua hal yang mendapat sorotan MUI dalam Maklumatnya yaitu pencabutan RUU berbau komunis ini dan pengusutan inisiator atau konseptor RUU. MUI mencurigai konseptor RUU adalah oknum yang ingin membangkitkan PKI dan komunisme. Meminta yang berwajib mengusutnya.
Alih-alih DPR mencabut RUU, justru faktanya muncul ajuan RUU BPIP dari pemerintah. Karenanya bagi MUI masalah RUU HIP dan juga RUU BPIP masih menjadi "piutang" yang menjadi tuntutan.
Ancaman adanya "masirah kubro" dan "penunjukan panglima" tetap menjadi agenda.
Sementara itu KAMI dalam Maklumat yang dibuat sebagai "bacaan" Deklarasinya menyinggung kedua RUU tersebut sebagai "jelas-jelas tidak hanya bertentangan dengan Pancasila bahkan mau mengganti Pancasila dengan trisila dan ekasila yang membuka jalan lebar untuk bangkitnya komunisme".
Menjadi tuntutan yang butirnya dibacakan berulang oleh Rocky Gerung untuk "telinga kiri" dan "telinga kanan" yakni butir 7 yang berbunyi :"Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi mengubah Dasar Negara Pancasila sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang".
Kini menjadi jelas bahwa ada kepentingan dan "concern" yang sama antara KAMI dan MUI berupa tuntutan kepada pemerintah untuk mengusut tuntas pihak yang melalui RUU HIP dan juga RUU BPIP berupaya mengubah Pancasila 18 Agustus 1945.
KAMI menyebut bahwa Deklarasi adalah langkah awal dari gerakan moral. MUI menyiapkan langkah aksi dari gerakan keagamaan. Ada sinergitas antara keduanya dalam menyelamatkan ideologi negara Pancasila yang dinilai terancam oleh upaya penggerogotan dan pengubahan.
Artinya, baik KAMI maupun MUI melihat negara tengah dihadapkan pada persoalan mendasar yakni penggoyahan Dasar Negara. Umat Islam dan bangsa Indonesia menghadapi persoalan yang serius.
Gerakan komunisme ternyata bukan isapan jempol. ***