GELORA.CO - Ketua Eksekutif SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merusak desain TNI dan Polri dalam sektor reformasi keamanan jika rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme disahkan. Jika hal itu terjadi, pemerintahan Jokowi juga dianggap yang terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan.
"Dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft Perpres, pelibatan itu bersifat permanen," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.
Padahal, kata hendardi, amanat reformasi meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum. TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, kekhususasn jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi.
Selain itu, pelibatan TNI dalam rancangan perpres ini melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan pada obyek tertentu di saat polisi sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut.
Hendardi menuturkan jika perpres tersebut sah, maka reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran. Ia menilai melalui perpres itu pintu supremasi militer kembali terbuka.
Hendardi meminta pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan dan pengesahan draf Perpres dengan seluas-luasnya melibatkan partisipasi akademisi, aktivis, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya. []