GELORA.CO - Jengkel dengan perbuatan suaminya WW (44), seorang istri berinisial MN (36) melaporkannya ke polisi.
WW diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan merebut handphone yang tengah digunakan anaknya untuk mengikuti pembelajaran daring.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya. Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," jelas AKBP Rudy kepada Kantor Berita RMOLJateng, Senin (10/8).
Saat cekcok, kebetulan petugas Polsek sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kost korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan. Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Rmol)