GELORA.CO - Tuntutan pencabutan hak politik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rmol)