GELORA.CO - Berat nian hidup Namidah. Setelah suaminya meninggal beberapa tahun silam, kini dia harus menghadapi tudingan janggal, seorang diri. Namidah dituding mencuri sawit di kebun miliknya sendiri.
Atas perlakuan tak adil tersebut, Nadimah pun mengadu ke DPRD Sumatera Utara. Pengaduannya ini disampaikannya dalam pertemuan yang digelar di Komisi A DPRD Sumatera Utara, Kamis (6/8).
Kepada anggota dewan, warga Labuhanbatu ini mengaku dirinya sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Padahal, ia mengaku memanen sawit di lahan seluas 20 hektar yang telah diserahkan oleh Yohana selaku pemilik PT Cisadane kepada almarhum suaminya.
“Dulu suami saya almarhum Suratman diberikan lahan 20 hektar itu sebagai balas jasa atas pekerjaan membuka 8 ribu hektar lahan sawit. 'Biar kamu ada kebun, ambillah tanah ini, tanami sawit biar ada kebunmu', begitu dulu dibilang sama suami saya,” kata Nadimah sambil menangis.
Nadimah menambahkan, pada 2014 suaminya meninggal. Dan sejak itu, ia tetap mengelola lahan 20 hektar tersebut dan memanen untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Akan tetapi, pada 2018 seseorang bernama Haris Suwondo dan pengacaranya Maswandi mendatanginya. Mereka meminta lahan tersebut diserahkan kembali.
“Saat itu saya ditanya kesediaannya menyerahkan lahan tersebut yang jumlahnya agar dibuat dalam surat permohonan. Saat itu saya mohon diganti rugi Rp 1 miliar,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani dan Kamaluddin Pane.
Akan tetapi, kata Nadimah, Maswandi mengaku akan mengiriminya Rp 3 juta per bulan. Hal itu kontan ditolaknya. Namun kemudian, sejak Juli 2018 kebunnya tersebut dijaga oleh Brimob yang mengaku disuruh Hari Suwando dan Maswandi.
“Mulai November 2018 saya hanya menerima uang Rp 2 juta. Dan tidak ada kejelasan soal ganti ruginya. Karena saya butuh biaya hidup, saya memanen sawit itu, namun saya diadukan ke Polisi,” ungkapnya, dilansir Kantor Berita RMOLSumut.
Mendengar pengakuan ini, anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi, lantas mempertanyakan sosok Hari Suwondo.
Ternyata, menurut Maswandi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, Hari Suwondo merupakan orang yang diajak kerja sama oleh Gita Sapta Adi selaku anak dari Yohana untuk mengelola kebun PT Cisadane milik orangtuanya.
“Pak Hari Suwondo ini orang yang diajak bekerja sama oleh Pak Gita Sapta Adi,” ujarnya.
Subandi mengaku heran, persoalan ini muncul justru setelah kehadiran Hari Suwondo dan Maswandi sebagai pengacaranya pada tahun 2018. Karena itu, dewan meminta pihak PT Cisadane memberikan penjelasan.
Pertemuan kemudian ditunda mengingat pemilik PT Cisadane tidak hadir dalam pertemuan tersebut. (Rmol)