GELORA.CO - Masyarakat dipaksa hanya bisa mendengarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penggunaan anggaran aktivitas digital senilai Rp 1,29 triliun di kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Ketidakberdayaan ini makin menjadi tatkala pemerintah telah mempunyai pedoman Undang-Undang 2/2020 yang di dalamnya terdapat pasal imunitas pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, keberadaan UU Corona tersebut makin membuat pemerintah bertindak semena-mena.
"Akibat UU 2/2020 Corona yang beri imunitas kepada pengguna uang negara, sehingga penggunaan uang negara dapat dilakukan secara semena-mena," kata Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (20/8).
Atas dasar itulah, saat ini ProDEM masih terus berjuang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan.
Namun sayang, Iwan Sumule heran karena proses judicial review (JR) yang diajukan tak kunjung diproses.
"ProDEM sedang lakukan JR di MK terhadap UU 2/2020 Corona, tapi anehnya sidang JR ditunda MK sampai batas waktu yang belum ditentukan," demikian Iwan Sumule yang juga ditulis di akun Twitter pribadinya itu.
Sekadar informasi, temuan ICW soal penggunaan anggaran Rp 1,29 triliun terbagi dalam beberapa kegiatan seperti jasa influencer, infrastruktur penunjang kegiatan digital, seperti pengadaan komputer, media sosial, konsultan komunikasi dan beberapa lainnya yang dilaksanakan sejak periode pertama Presiden Joko Widodo.
Rinciannya, tahun 2014 sebanyak 2 paket pengadaan dengan nilai Rp 609 juta, 2015 sebanyak 3 paket pengadaan dengan nilai Rp 5,3 miliar, 2016 sebanyak 1 paket pengadaan dengan nilai Rp 606 juta, pada 2017 sebanyak 24 paket pengadaan dengan nilai Rp 535,9 miliar.
Selanjutnya, pada 2018 sebanyak 42 paket pengadaan dengan nilai Rp 247,6 miliar, 2019 sebanyak 36 paket pengadaan dengan nilai Rp 183,6 miliar, dan pada 2020 sebanyak 25 paket pengadaan dengan nilai Rp 322,3 miliar.
Khusus untuk jasa influencer sebanyak 40 paket pengadaan dengan nilai Rp 90,45 miliar. Kemudian media sosial dengan jumlah paket pengadaan sebanyak 68 senilai Rp 1,16 triliun, konsultan komunikasi sebanyak 7 paket pengadaan dengan nilai Rp 2,55 miliar serta beberapa lainnya. []