Rizal Ramli: Cetak Uang Bisa Hancurkan Indonesia

Rizal Ramli: Cetak Uang Bisa Hancurkan Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ekonom senior Rizal Ramli menilai saat ini tidak perlu ada cetak uang dan mencetak uang itu berbahaya. Alasannya, waktu Gubernur Bank Indonesia zaman Soekarno, Jusuf Muda Dalam, mencetak uang. Akibatnya, Inflasi 1.000%, rupiah jatuh tidak ada harganya, rupiah dipotong dari 1.000 rupiah menjadi 1 perak, saat itu ekonomi Indonesia hancur. 

"Tahun ‘98 krisis, akhirnya pemerintah terpaksa cetak uang di Australia. Uang Rp 100.000 kayak uang plastik, ternyata dicetak 2 kali. Nomor seri yang sama dipakai dua kali. Akhirnya, inflasi naik 68% dan harga-harga naik. Jadi, jangan ulangi kesalahan model begini," kata Rizal Ramli di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Rizal menyebut, di Amerika Latin banyak sekali negara yang bisanya mencetak uang, akibatnya ekonomi mereka hancur, sehingga untuk membeli roti saja perlu uang satu kotak. Oleh karena itu Bank Indonesia yang merilis uang baru pecahan senilai Rp 75 ribu bisa membawa Indonesia pada kehancuran.

"Jangan bawa Indonesia ke kehancuran, anggota-anggota DPR kalau tidak mengerti tanya ke yang ahli dan jangan sok-sok ngerti," paparnya.

Diketahui Senin, 17 Agustus 2020,  Bank Indonesia (BI) merilis uang baru pecahan senilai Rp 75.000. Jumlahnya pun terbatas hanya 75 juta saja. Namun, kehadiran uang baru tersebut menjadi polemik lantaran ada yang beranggapan BI sengaja mengambil keuntungan hingga Rp 5.625 miliar atau Rp 5,6 triliun dengan mencetak 75 juta lembar uang khusus kemerdekaan tersebut.

Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang BI, Eva Aderia menilai tudingan tersebut hanya dihitung berdasarkan jumlah nominal dengan jumlah produksi, belum dikurangi biaya produksi.

"Kalau dihitung Rp 5,6 triliun itu diperoleh dari pengali antara 75 juta dengan Rp 75 ribu. Kita kan kalau membuat sesuatu pasti ada harga produksi yang dikeluarkan. Jadi memang nggak mungkin BI untung sebesar itu," kata Eva Aderia, Rabu (19/8/2020).

Namun Eva tidak bisa membeberkan berapa biaya produksi yang dikeluarkan dari mencetak 75 juta lembar uang khusus tersebut. Yang jelas, Eva menegaskan pihak BI tidak mencatat selisih biaya produksi dengan nilai nominal.

"Perlu kami sampaikan bahwa kalau kita lihat sekarang peluncuran UPK (uang peringatan kemerdekaan) ini nominal dengan harga penukaran itu sama Rp 75 ribu juga. Pada dasarnya BI tidak mencatat selisih antara biaya produksi dengan nilai nominal sebagai peruntungan BI," tegasnya.

Lagi pula, uang khusus Rp 75 ribu itu dapat digunakan sebagai nilai transaksi. Sehingga masyarakat yang menukarkan uang tersebut dapat menggunakannya untuk belanja kembali. "Jadi per tanggal 17 Agustus sudah dinyatakan sebagai legal tender. Jadi dapat ditransaksikan," sebutnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita