GELORA.CO - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang telah menyepakati penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal. Artinya, setiap transaksi perdagangan dan investasi yang dilakukan keduanya menggunakan mata uang lokal masing-masing yakni Rupiah dan Yen.
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," tulis BI melalui keterangan resmi, Senin (31/8/2020).
Adapun implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang.
Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Jakarta Branch, Bank BTPN, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, Bank BNI dan Bank BRI.
Sedangkan, bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, Bank BNI, Tokyo Branch, Resona Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation. (*)