PSBB Diperpanjang, Anies Ingatkan Sanksi Pelanggar Bersifat Progresif

PSBB Diperpanjang, Anies Ingatkan Sanksi Pelanggar Bersifat Progresif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 27 Agustus 2020 diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penularan Covid-19.

Apalagi, data masyarakat yang melanggar aturan masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan, akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker mau pun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar rupiah.

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus," jelas Anies lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/8).

Gubernur Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi," tutup Anies. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita