PP Pegawai KPK Jadi ASN Diteken, Novel: Jelas Presiden Lemahkan KPK!

PP Pegawai KPK Jadi ASN Diteken, Novel: Jelas Presiden Lemahkan KPK!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dengan tegas menyebut kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," katanya seperti melansir cnnindonesia, Minggu 9 Agustus 2020.

Kata dia, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Menurut penyidik senior komisi antirasuah ini, implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya.

"Ironi," tandasnya.

Untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, tambah Novel, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen.

Dia menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Namun, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (9/8).[ljc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita