GELORA.CO - Hendri Alfred bukan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Hendri diduga merupakan jaringan peredaran narkoba internasional dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu.
Begitu kata Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (14/8).
Bahkan, sambung Purwadi, diduga ada lebih dari 1 kwintal sabu yang masih disimpan oleh Hendri yang kini belum diketahui tempat penyimpanan tersebut.
"Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kita masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," ungkap Purwadi, Jumat (14/8).
Hendri Alfred sendiri ditangkap oleh jajaran Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau karena kedapatan menyimpan 1,41 gram natkotika jenis sabu. Dia sempat mengeluhkan sesak nafas atau asma sebelum akhirnya meninggal dunia.
Purwadi menjelaskan, pasca ditangkap 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainya yaitu SM, IN dan AM. Polisi mendapat keterangan dari salah satu tersangka bahwa Hendri masih menyimpan 106 kg sabu.
Kemudian, sambung Purwadi, polisi melakukan pengembangan dengan membawa Hendri untuk menunjukan sisa barang haram perusak anak bangsa yang masih disimpannya itu.
Namun, pada polisi belum menemukan barang seperti yang diinformasikan tersangka Ismanto bahwa Hendri menyimpan 106 kg sabu di rumah kosong yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
“Pada 8 Agustus pukul 04.30 Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” ungkap Purwadi.
Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta untuk dibawa ke dokter. Sekitar pukul 05.45, jelas Purwadi tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13,” jelas Purwadi.
Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, kata Purwadi, adalah kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan rumah sakit,” tekan Purwadi.
Hingga saat ini, Purwadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri Alfred Bakary sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Karena sebelumnya, kata dia, pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung,” demikian Purwadi. (Rmol)