Polisi Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus Jarik

Polisi Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus Jarik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memeriksa kondisi kejiwaan tersangka kasus pelecehan seksual dengan rayuan fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke psikiater.

Kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah mengatakan pemeriksaan kejiwaan kliennya itu dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Dari pihak penyidik iya melakukan pemeriksaan psikiater di RS Bhayangkara," kata Ivo saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (12/8).

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaannya tadi, Gilang mendapatkan sekitar 500 pertanyaan. Ivo menyebut pemeriksaan pun berjalan dengan lancar.

"Tadi ada sekitar 500 lebih pernyataan yang harus dijawab Gilang. Sudah selesai sih tadi sebelum zuhur," ujarnya.

Namun, Ivo mengaku belum mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan Gilang tersebut. Ia mengatakan dirinya juga tak tega menanyai kliennya.

"Untuk hasilnya mungkin ntah beberapa hari baru keluar itu ya. Tadi saya juga mau tanya ke Gilang, sekitar 500 lebih, jadi saya gak mau maksain Gilang, mungkin sudah capek," katanya.

Selama pemeriksaan kejiwaan tadi, Ivo menyebut Gilang didampingi penyidik, dokter, tim kuasa hukum, dan pihak keluarga.

Pihak keluarga sendiri, diwakili oleh kerabat Gilang yang berasal dari Ngawi, Jatim. Sedangkan Ibu dan Ayah Hilang berhalangan mendampingi sang anak.

"Pihak keluarga itu perwakilan, kalau ibu dan bapak Gilang ada pekerjaan juga di Kalteng jadi gak bisa hadir, dan kemungkinan yang dikerahkan adalah keluarga yang terdekat di Surabaya dari Ngawi," ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyebut pemeriksaan kejiwaan Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke psikiater untuk mendalami kondisi jiwa dan kecenderungan perilaku seksual mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan [kejiwaan] kepada psikiater terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan ahli terkait kecenderungan perilaku seksual dari tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8).

Saat melakukan aksinya secara langsung, Gilang meminta para korban melakukan tindakan fisik seperti mengikat tubuh hingga akhirnya korban kesulitan bernafas.

Tak hanya itu, Isir menyebut Gilang juga sering kali menyerang psikis para korbannya melalui pesan singkat. Contohnya, jika permintaan tersangka tak segera dituruti, maka Gilang mengancam akan melakukan bunuh diri.

Akibat perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita