GELORA.CO - Sosok Jaksa Pinangki menjadi sorotan usai beredar foto dirinya dengan buronan kakap, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Setelah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kini Jaksa Pinangki ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Jaksa berparas cantik itu akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (11/8), setelah dirinya ditangkap pihak Kejagung.
Hari kemudian menjelaskan Jaksa Pinangki dijerat dengan Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (mengenai) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," terang Hari.
Alasan Kejagung Tahan Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki langusng ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Berikut bunyi Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jaksa Pinangki saat ini berstatus tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hari mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hari mengungkapkan ada pertimbangan subjektif penyidik dalam penetapan penahanan Jaksa Pinangki. Hari membeberkan empat pertimbangan yang dia maksud.
"Alasan subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," papar Hari.
Selain itu, penyidik memutuskan menahan Jaksa Pinangki karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Dari informasi yang diterima Hari sebelumnya, disebutkan dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu," ungkap dia.
Nominal yang diduga diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut melebihi jumlah harta kekayaan Pinangki yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pinangki tercatat memiliki kekayaan Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000 berdasarkan laporan ke KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.
Pada laporan tersebut juga terlihat harta kekayaan Jaksa Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227 persen, dalam kurun waktu 11 tahun.
Jaksa Pinangki dinilai menerima suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga diduga membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jaka masih berstatus buronan.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut," ujar Hari.
Jaksa Pinangki juga disebut melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pada pertemuan itulah diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.(dtk)