GELORA.CO -Penolakan justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan akan mengubur dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum partai politik.
Hal itu sebagaimana janji yang disampaikan Wahyu saat mengajukan JC ke Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
"Upaya pengungkapan pidana korupsi dengan skenario besar yang melibatkan oknum partai besar jangan-jangan tidak terungkap secara cepat dan mendalam. Karena harapannya WS (Wahyu Setiawan) ini bisa menjadi pintu pembuka pengungkapan skandal korupsi PAW oknum kader partai PDIP beberapa waktu lalu," ujar Direktur Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak), Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Fira Mubayyinah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).
Terkait pertimbangan alasan penolakan JC tersebut, Fira meyakini meskipun Wahyu Setiawan dianggap sebagai pelaku utama, KPK memandang ada pelaku utama yang lain.
Selain itu, KPK juga dianggap tak mendapat informasi yang begitu penting dari Wahyu untuk pengembangan kejahatan terkait dengan peran pihak-pihak lain, bahkan sosok yang dipandang punya peran lebih penting sebagai aktor intelektual.
"Termasuk bagaimana aliran dana dan perputarannya terkait dengan kasus tersebut, serta dugaan konspirasi di balik terjadinya PAW dan bagaimana skenario upaya terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Namun demikian, Fira menyarankan bila Wahyu tetap ingin berkontribusi kembali kepada negara dalam pengungkapan kasus korupsi, bisa kembali mengajukan JC saat sidang selanjutnya.
"Silakan mengajukan kembali dalam pledoinya. Jika ini dikabulkan, tentu WS harus benar-benar memberikan kemanfaatan dan petunjuk-petunjuk yang berarti dalam pengembangan kasus ini," terang Fira. (Rmol)