GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota pada Minggu (16/8).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan keputusan tersebut diambil dengan alasan masih ditemukan pelanggaran warga yang beraktivitas pada 32 KKP.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow, sehingga menimbulkan kerumunan," ungkap Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin menerangkan, meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," tegasnya.
Selain itu, ada pula kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet atau Gelora Bung Karno (GBK) dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan.
KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.(rmol)