Rida menjelaskan, utang tersebut merupakan dana yang harus dibayar pemerintah sebagai kompensasi karena PLN tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018-2019, meskipun berbagai dinamika perekonomian terjadi pada saat itu.
"Tapi meskipun baru Rp7,7 triliun yang dibayarkan ke PLN, sedikit banyak akan lebih menyehatkan," kata Rida dalam telekonferensi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Rida pun merinci, utang kompensasi pemerintah senilai Rp45,42 triliun itu terdiri dari beban kompensasi tarif sebesar Rp23,17 triliun di tahun 2018, dan Rp22,25 triliun di tahun 2019.
Tanggungan lain
Selain itu, ada pula tanggungan lainnya dari pemerintah kepada PLN, yakni senilai Rp3,1 triliun dalam hal pemberian subsidi tarif listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA selama masa pandemi COVID-19.
Kemudian, lanjut Rida, pemerintah juga masih memiliki utang kompensasi senilai Rp7,4 triliun dari tahun 2017. Sehingga secara total utang pemerintah ke PLN mencapai Rp55,92 triliun.
"Nilai kompensasi itu setelah diaudit BPK. Jadi pemerintah harus bayar sesuai nilai yang dicatat oleh BPK tersebut," ujar Rida.
Skema pembayaran utang pemerintah ke PLN itu, menurut Rida, harus selalu diperhatikan, khususnya dari sudut pandang kesehatan arus kas PLN sebagai sebuah perusahaan.
Apalagi, di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, sejumlah stimulus berupa keringanan tagihan pun kerap diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi pelanggan PLN.
"Jadi dalam hal pemerintah menyusun dan melaksanakan kebijakan, termasuk berupa bantuan subsidi. Tapi pada saatnya kami juga harus memperhitungkan arus kas PLN," ujarnya.
Diketahui, laporan keuangan PLN semester I-2020 mencatat, terdapat laba bersih Rp273,059 miliar, atau turun 96,3 persen dibandingkan laba bersih pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp7,350 triliun. (*)