GELORA.CO - Pemerintah melaporkan perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Saat ini pemerintah memantau 80 ribuan suspek Corona.
Berdasarkan data yang diunggah di situs kemkes.go.id, Jumat (7/8/2020), total ada 80.200 suspek virus Corona dipantau oleh pemerintah. Data tersebut disampaikan oleh pemerintah secara berkala setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.
Kemudian, ada 30.159 spesimen yang diperiksa. Dari pemeriksaan spesimen tersebut, didapatkan konfirmasi positif sebanyak 2.473 orang sehingga totalnya kasus positif menjadi 121.226.
Selain itu, pada hari ini dilaporkan pasien sembuh Corona ada 77.557 orang. Kemudian pasien meninggal juga dilaporkan bertambah menjadi 5.593 orang.
Istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), maupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).(dtk)