GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kabarnya kembali akan melakukan aksi besar-besaran pada 25 Agustus di depan DPR RI.
Dalam aksi tersebut, KSPI akan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja dalam Program Legislasi Nasional (Poroglenas).
“Iya, benar kita akan lakukan aksi besar-besaran di depan DPR pada 25 Agustus,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Pojoksatu.id, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Selain itu, kata Said Iqbal, mereka juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan akan menyuarakan hak-hak para karyawan yang terdampak PHK.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum terlihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi.
“Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” tegasnya.
Menurutnya, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja disahkan.
Karena, di dalam RUU tersebut ada sejumlah pasal yang justru akan mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil yang lain.
“Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu,” jelasnya.
Said Iqbal juga menyebutkan, bahwa aksi di Jakarta itu akan dilakukan secara bersamaan dengan beberapa provinsi.
“Antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Bilamana DPR dan Pemerintah tetap memaksak untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkasnya.[psid]