Pekerja Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya Tuntut Izin Hajatan Diterbitkan

Pekerja Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya Tuntut Izin Hajatan Diterbitkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratusan pekerja seni di Surabaya menyuarakan isi hatinya dengan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Pemkot Surabaya menerbitkan izin kegiatan atau hajatan baik indoor maupun outdoor.
"Kami pelaku seni minta agar acara seni dan event segera diberikan izin. Karena sudah hampir 5 bulan kami tidak bekerja," kata salah satu orator di atas mobil sound system, Rabu (5/8/2020).

Selama 5 bulan tersebut praktis para pekerja seni tak mendapat penghasilan. Dan selama 5 bulan tersebut para pekerja seni tak bisa menghidupi diri sendiri maupun keluarga.

Dalam aksinya, massa pekerja seni membawa poster bertuliskan 'Kalau buat kebijakan tolong yang berbuah kebajikan, Anak bojoku nggak mangan Anakku nggak iso sekolah mati urip koyoku teko job orkesan tolong buka ijinnya, Kek 'ono ijin ben aku iso hak 'e hak 'e maneh, Izinkan kami berkarya rindu manggung sawer sego terop'.

Dalam aksi itu massa juga menampilkan kesenian reog dan juga kesenian barongan. Massa juga mengerahkan sekitar 10 mobil sound system yang memenuhi Jalan Sedap Malam.

Sebagian massa juga berkostum peran seperti suku Indian dan Gatotkaca. Selain itu, massa juga membawa mobil berisi hiasan dekor pengantin.

Berikut tuntutan lengkap para pekerja seni di Surabaya:

1. meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk mensosialisasikan dan merealisasikan secara struktural dari tingkat Muspida sampai ke tingkat Muspika bahkan ke tingkat desa tentang perizinan pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan baik indoor maupun outdoor

2. Meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk memberikan solusi dan aturan yang jelas tentang prosedur perizinan pelaksanaan hiburan di masa menuju new normal sesuai dengan prosedur protokol kesehatan

3. Meminta kesamaan aturan sesama pekerja seni dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam hal ini merasa terdapat ketidakadilan perlakuan, di mana para pelaku usaha pariwisata, kafe, sentra wisata kuiner, pasar tradisional, supermarket, serta mal diperbolehkan melaksanakan kegiatan usaha. Sedangkan kami para pekerja seni sampai saat ini belum bisa mendapatkan izin hiburan dari Pemkot Surabaya atau dinas terkait (terutama untuk hajatan dan event)

4. Meminta kepada Pemkot Surabaya (dalam hal ini Wali Kota Surabaya) dan dinas terkait untuk merealisasikan izin pelaksanaan hajatan dan hiburan di Kota Surabaya dengan menerbitkan surat edaran tentang izin hajatan dan hiburan baik indoor dan outdoor(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita