GELORA.CO - Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menangani laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan delapan proyek dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak selesai dan ditelantarkan.
Sekretaris Pansus DPR Aceh menangani laporan hasil pemeriksaan BPK Bardan Sahidi seperti dilansir dari Antara di Banda Aceh mengatakan, delapan proyek telantar tersebut tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
”Proyek telantar tersebut tersebar di sejumlah kabupaten kota dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar. Proyek tersebut telantar setelah pansus turun ke lokasi,” kata Bardan Sahidi.
Bardan Sahidi menyebutkan, SKPA yang menangani proyek tersebut di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan, dan Dinas Pendidikan.
Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, temuan delapan proyek telantar tersebut merupakan hasil kunjungan pansus ke lokasi.
”Kami segera mengklarifikasikan delapan proyek yang ditelantarkan tersebut kepada SKPA bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik menyelesaikannya, kami akan teruskan masalah proyek ditelantarkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Bardan Sahidi.
Selain proyek telantar, Bardan Sahidi menyebutkan tim pansus juga menemukan kelebihan bayar belanja Aceh tahun anggaran 2019 di 18 SKPA dengan nilai mencapai Rp 23 miliar. Kelebihan bayar tersebut untuk pembayaran berbagai proyek pembangunan seperti jalan, gedung, dan lainnya. Kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat akhir tahun anggaran 2020.
”Kami akan pantau terus pengembalian kelebihan bayar tersebut. Jika tidak dikembalikan, temuan ini akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum,” ujar Bardan Sahidi.[jpc]