PA 212 Pastikan Kawal Terus KAMI sampai Tuntutan Dipenuhi, Waspadai Kongkalikong Politik

PA 212 Pastikan Kawal Terus KAMI sampai Tuntutan Dipenuhi, Waspadai Kongkalikong Politik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya terus akan mengawal pergerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah menggelar deklarasi pada Selasa (18/8/2020)

KAMI sendiri sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera.

“Segala upaya oleh siapapun untuk memperbaiki dan menyelamatkan bangsa, kami dukung. Adapun PA 212 tentunya akan mengawal kemana langkah KAMI,” kata Novel kepada Pojoksatu.id, Rabu (19/8/2020).

Dukungan PA 212, kata Novel, tidak akan akan surut dalam perjuangan menegakkan keadilan, termasuk terus mendesak pemerintah dalam mewujudkan 8 tuntutan KAMI yang telah dideklarasikan oleh sejumlah tokoh nasional.

“Sampai tuntutan 8 poin oleh KAMI agar benar-benar berjalan tidak tergerus oleh tawaran-tawaran menggiurkan demi kepentingan politik mungkar ini rezim,” ungkapnya.

Sebelumnya, deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara tersebut di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, dan Ahmad Yani.

“KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua Komite KAMI Ahmad Yani saat membacakan Jatidiri KAMI.

Setelah jati diri dibacakan, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan KAMI. Berikut ini poin-poin tuntutan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita