Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta DPR didesak merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang adanya penganiayaan.
Kisah Hendri membuat luka terutama bagi keluarganya.
Ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 6 Agustus 2020, nyawanya justru hilang dua hari kemudian dengan dugaan disiksa oleh aparat yang menangkapnya, yakni dari Polresta Barelang, Batam.
Mirisnya, kepergian Hendri meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan kepalanya dibungkus lakban plastik hanya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
Padahal, pihak keluarga memahami betul kalau syarat jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan itu dibungkus seluruh tubuh agar virusnya tidak menyebar.
"Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Polresta Barelang, Batam menambah deretan panjang bukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses hukum di tingkat awal penyelidikan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (13/8/2020).
Sabar mengatakan praktik penyiksaan bukan hanya sekali terjadi di tanah air. Menurutnya ada sejumlah hal yang mendukung adanya penganiayaan di tengah proses hukum.
Pertama ialah tidak adanya komitmen pemerintah terhadap pencegahan dan larangan praktik penyiksaan sejak meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Hal itu berjalan kepada tidak adanya peraturan turunan atau pelaksana yang konkret dan detil termasuk protokol atau SOP untuk aparat penegak hukum.
Kedua, hukum acara pidana secara umum, apalagi dalam kasus narkotika justru membuka peluang besar terjadinya penyiksaan.
Semisal, dari durasi penangkapan dan penahanan yang panjang, penahanan di kantor Kepolisian, hak tersangka yang tidak dijamin termasuk hak atas bantuan hukum atau didampingi pengacara.
Padahal menurut dia, hal tersebut menjadi kunci untuk membuktikan terjadinya penyiksaan yang kerap dialami oleh orang tak mampu menyewa atau membayar pengacara pada saat pemeriksaan awal penyelidikan atau penyidikan.
Kemudian yang ketiga ialah karena tidak adanya lembaga atau mengusut kasus penyiksaan oleh aparat negara, sehingga penyiksaan didegradasi menjadi pelanggaran etik profesi belaka.
Bukan hanya di Indonesia, praktik penyiksaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dalam hal ini ialah penyidik juga kerap terjadi di Amerika Serikat. Menurutnya tindakan tersebut sudah saatnya dihentikan karena menjadi wujud dari kemerosotan moral penegakan hukum.
Dengan begitu, pihaknya pun menuntuk Polri, Kompolnas RI, serta Komnas HAM dapat mengusut tuntas dan mencari pihak bertanggung jawab atas penyiksaan yang dilakukan terhadap Hendri hingga meninggal dunia.
"Sementara itu, lembaga pengawasan juga seperti macan ompong karena pejabatnya berlatar belakang dari lembaga yang diawasi," ujarnya.
Mereka juga menuntut Jokowi dan DPR RI merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang untuk terjadinya penyiksaan.
"Termasuk membentuk kebijakan teknis antipenyiksaan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998," ujarnya.
"Dan menuntut Presiden RI untuk mengevaluasi lembaga pengawasan penegak hukum Kepolisian termasuk Kompolnas RI dan Divisi Propam Mabes Polri agar bisa bekerja dengan obyektif dan imparsial." (*)