GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap upaya hukum banding atas vonis terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, hari ini pihaknya menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang menjerat Wahyu dan Tio.
"Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).
Salah satu alasan pihaknya menyatakan banding lantaran tuntutan mereka tidak dipenuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.
"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," jelas Takdir.
Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Perbuatan Wahyu dinilai telah mencederai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rmol)