Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) mengatakan tiga nelayan ditangkap polisi dalam aksi terbaru guna memprotes pengerukan pasir pada Minggu (23/8).
"Minggu, 23 Agustus 2020, tiga nelayan ditangkap polisi dari polairud Polda Sulawesi Selatan dan kapal patroli dari Mabes Polri saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkapnya," ungkap Ahad, perwakilan dari ASP, melalui keterangan tertulis, Senin (24/8).
Mulanya, Faisal, salah satu nelayan yang ditangkap, hendak memancing sekitar pukul 03.00 WITA, bersama nelayan lainnya. Pada 10.00 WITA, kapal penambang pasir milik PT Boskalis melakukan pengerukan pasir di sekitar lokasi pemancingan.
Kapal tersebut kemudian semakin mendekat ke lokasi nelayan tengah memancing. Namun, nelayan masih bertahan di lokasi mereka hingga berhadapan langsung dengan kapal tambang pasir.
Alhasil, alat tangkap berupa pancing milik nelayan terhisap kapal tambang pasir. Nelayan kemudian melakukan aksi protes dan menuntut kapal penambang tidak melakukan pengerukan pasir di lokasi pancing.
Aparat dari Dit Polairud Polda Sulsel dan kapal patroli Mabes Polri yang mengawal penambangan pasir meminta nelayan bubar dan menghentikan aksi. Mereka mendatangi lokasi aksi dengan satu kapal perang dan empat speedboat sekitar pukul 14.00 WITA.
"Saat nelayan melakukan protes, terjadi adu mulut dengan anggota kepolisian dari Polair Polda Sulsel. Salah satu nelayan didatangi dan diancam diborgol namun menolak," cerita Ahmad.
Beberapa peluru pun diklaim sempat dilepaskan ketika aparat memaksa ingin menangkap nelayan namun mendapatkan penolakan.
"Dua perahu cadik (lepa-Lepa) nelayan ditenggelamkan dan satunya lagi dirusak oleh Pihak Dit Polairud Polda Sulsel," menurut Ahmad.
Empat nelayan kemudian ditangkap aparat. Satu orang nelayan berhasil lompat dari perahu polisi dan berenang menuju perahu nelayan lain. Ketiga nelayan tersebut langsung dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel.
Ketika pihak keluarga hendak menemui nelayan yang ditangkap bersama tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, ASP mengatakan, polisi tidak mengizinkan.
"Hal ini tentu merupakan bentuk tindakan menghalang-halangi hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak dari ketiga nelayan yang ditangkap," tambah mereka.
Untuk itu, ASP menuntut aparat kepolisian berhenti mengkriminalisasi nelayan dan membebaskan mereka. Dit Polairud Polda Sulsel juga diminta bertanggung jawab atas penenggelaman tiga kapal milik nelayan.
"Penangkapan nelayan yang menolak penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan sangat berlebihan, apalagi penambangan tersebut dikawal oleh polisi, bahkan didatangkan dari Mabes Polri. Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan," tuturnya. (*)