GELORA.CO - Evi Novida Ginting akan kembali bekerja sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai hari ini, Senin (24/8). Hal ini seiring telah ditetapkannya keputusan Presiden RI nomor 83/P tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden nomor 34/P tahun 2020.
Diketahui, Keppres nomor 34/P tahun 2020 tersebut merupakan Keppres tentang pemberhentian Evi Novida yang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP yang menilai Evi Novida Ginting melakukan pelanggaran etik.
Akan tetapi, Evi menggugatnya dan memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.
Kepastian mengenai kembalinya Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI ini dipertegas dengan munculnya surat dari KPU RI nmor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
Dalam surat tertanggal 18 Agustus tersebut, Evi diminta segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.
“Saya mulai bekerja kembali besok,” kata Evi Novida Ginting kepada Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (23/8) malam.(rmol)