GELORA.CO - Imbauan Komnas Perlindungan Anak (PA) kepada masyarakat agar tidak menggunakan kata 'anjay' (bahasa anak muda) karena dianggap bermuatan kekerasan verbal, terus menuai reaksi beragam dan menjadi buah bibir warganet.
Tak ingin menjadi polemik berkepanjangan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak menyudahi perdebatan yang tidak konstruktif terkait penggunaan istilah 'anjay'.
Menurutnya, masih ada hal yang lebih prioritas untuk dipikirkan oleh semua elemen bangsa dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.
"'Anjay'? Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apa pun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Dasco menilai, istilah 'anjay' menurut pemahaman Komnas Perlindungan Anak (PA) merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum. Karena itu, apabila istilah 'anjay' ditarik ke ranah pidana, Dasco berharap ada kajian yang komprehensif dan mendalam.
"Ya justru itu, karena multitafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana umum. Jadi memang ini harus dikaji sama-sama, kan banyak pakar hukum di Indonesia ini," kata Sufmi Dasco.
Lebih jauh daripada itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa lebih baik semua pihak fokus pada perdebatan hal-hal yang lebih substansial dan konstruktif di tengah pandemik Covid-19.
"Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik. Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19, mengatasi corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'. Istilah 'anjay' disebut-sebut bermuatan kekerasan verbal kepada anak. (Rmol)