Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton Didakwa Pasal Berlapis

Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton Didakwa Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan anggota TNI Ruslan Buton didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dakwaan itu terkait tindakan Ruslan yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran dinilai gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.

"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Jaksa Abdul Rauf saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8) sore.

Jaksa menerangkan Ruslan membuat rekaman suara yang berisi permintaan Jokowi mundur. Purnawirawan TNI itu kemudian menghubungi seorang wartawan bernama Andi Jumawi agar memuat berita tersebut di situs media yang bersangkutan.

"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," tutur Jaksa.

Kemudian Ruslan menyebarkan tautan berita mengenai surat terbuka tersebut ke Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB).

Jaksa memandang perbuatan Ruslan berpotensi memantik aksi kekerasan terhadap target yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik individu maupun kelompok; memicu respons emosional dari target seperti perasaan terhina dan stres; dan mempengaruhi sikap masyarakat dengan menyebarkan kebencian.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton dan POM TNI AD, Kamis (28/5), pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 22 Mei. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita