GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tidak direkayasa. Dia pun menjamin pemerintah tidak akan menutupi proses penyelidikan peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam.
Mahfud mengatakan semua pihak harus bersabar menunggu dan tidak berspekulasi sebelum ada proses penyelidikan kasus kebakaran Kejagung RI.
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini, karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar, jadi pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus menyembunyikan orang dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Dia juga menjamin berkas-berkas dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik yakni kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus skandal korupsi Jiwasraya masih aman.
"Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data berkas perkaranya aman, 100 persen aman," tegasnya.
Mahfud berjanji dirinya sebagai Menkopolhukan akan langsung mengawal perkembangan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya agar dilakukan secara transparan.
"Saya akan teliti akan ikuti betul perkembangannya, bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lainnya, pejabat yang lain kalau ada itu harus berproses secara transparan," ucap Mahfud.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Penyebab kebakaran masih belum diketahui, sebanyak 65 unit Damkar dan lebih dari 230 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menaklukkan si jago merah selama 11 jam, sekarang dalam proses pendinginan.
Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.
Sebagai penghormatan, patung Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung.
Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.[]