Mahasiswa Mengadu ke Komnas HAM, Demokrat: Nadiem Harus Hadapi

Mahasiswa Mengadu ke Komnas HAM, Demokrat: Nadiem Harus Hadapi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah yang diduga adanya pelanggaran HAM. Partai Demokrat meminta Nadiem untuk menghadapi aduan tersebut.
"Tiap pejabat negara harus siap menghadapi gugatan. Dalam teori kebijakan publik, pasti akan ada pro dan kontra. Jadi apapun kebijakan yang diambil pasti akan ada tantangan," kata Anggota Komisi X DPR Fraksi PD, Dede Yusuf, ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Terkait pembiayaan kuliah yang menjadi persoalan mahasiswa, Dede menilai program dari Kemendikbud soal UKT itu merupakan darurat. Sehingga wajar jika masih ada kelemahan.

"Saya tidak dalami gugatannya seperti apa. Tapi kalau program relaksasi UKT dalam masa pandemi ini sifatnya semua darurat. Jadi pasti ada lemah di sana-sini. Dan tujuan utamanya adalah emergency," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.

Pengaduan dilakukan pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19. Hal lain dia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi

"Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini," kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

"Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim," imbuhnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita