GELORA.CO - PT Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta dinilai sengaja menghambat dan mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban melaksanakan amar putusan terhadap ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.
Kuasa hukum Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal hal ini beberapa saat lalu, Jumat (7/8).
Surat tersebut berisi penjelasan atas gugatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) tertanggal 23 Juli 2020 di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, Lieus menjawab atas gugatan PD Pasar Jaya yang mengaku sebagai pemegang saham berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat dewan Komisaris PT Bank DKI No. 64 tanggal 22 Desember 2016 dengan jumlah saham sebesar 0,02 persen sebagai pemegang saham minoritas.
Lieus mengatakan bahwa putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 6 Mei 2002 Juncto No. 301/PDT/2004/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2004 Juncto No. 2256 K/Pdt/2005 tanggal 28 Agustus 2006 Juncto No. 240 PK/Pdt/2008 tanggal 20 November 2008 menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrach pada 26 Januari 2016.
"Bahwa berdasarkan fakta di atas, gugatan ataupun perlawanan yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI dan para pemilik saham di Bank DKI adalah disengaja untuk menghambat atau mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban melaksanakan amar putusan," ujar Lieus Sungkharisma dalam penjelasan yang tercantum dalam surat tersebut.
Hal tersebut, sambung Lieus, menunjukkan bahwa Gubernur Pemprov DKI dan Bank DKI tidak taat dan tidak tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lieus kembali menjelaskan duduk perkara yang telah lama tak kunjung selesai ini. Di mana Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI tidak menepati janji, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan aanmaning kembali pada 28 Mei 2020, 11 Juni 2020 dan 13 Juli 2020.
Berdasarkan Berita Acara Panggilan menghadap pada 13 Juli 2020, di hadapan Ketua PN Jakarta Pusat yakni Muhammad Damis, ahli Waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, Ade Nana Suryana, Jaka J. Aristian dari PT Bank DKI dan Harutua Purba, bahwa PT Bank DKI menyatakan kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP.
PT Bank DKI, kata Lieus, sudah sempat menganggarkan 50 persen, namun tidak seperti keterangan pemohon eksekusi bahwa ada dana Rp 16 miliar.
Sedangkan Pemprov DKI menyatakan belum mengerti apakah tanggung renteng dibagi dua atau berapa persen pembagiannya.
Dari Berita Acara Panggilan menghadap itu, Ketua PN Jakarta Pusat mengingatkan kepada Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI agar dalam tenggang waktu 8 hari melaksanakan kewajibannya, terhitung sejak 13 Juli 2020 dan jatuh tempo pelaksanaan amar putusan pada 23 Juli 2020.
Namun, hingga jatuh tempo, kedua pihak tak kunjung melaksanakan kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok.
Lies menambahkan, sebelum gugatan perlawanan yang diajukan PD Pasar Jaya terhadap putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, PT Bank DKI telah terlebih dahulu melaksanakan gugatan perlawanan dengan perkara No. 08/PDT.PLW/2012/PN.JKT.PST tanggal 17 Oktober 2020 Juncto No. 324/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 September 2013 Juncto No. 2342 K/Pdt/2014 tanggal 23 Maret 2015.
Bahkan, kata Lieus, Gubernur Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI juga berulang kali melaksanakan gugatan untuk mempertanyakan hak kepemilikan dan keabsahan dari The Tjin Kok sebagai ahli waris dari The A Lin.
Di antaranya, dalam gugatan perkara No. 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2014 dan gugatan perkara No. 515 PK/Pdt/2015 tanggal 26 Januari 2016.
Namun, gugatan semuanya yang dilakukan tetap dimenangkan oleh ahli waris The Tjin Kok.
Selain itu, Lieus membeberkan bahwa berdasarkan annual report catatan atas laporan keuangan PT Bank DKI mulai 2009-2017, PT Bank DKI telah mencadangkan dana sebagai ganti rugi yang ditanggung oleh PT Bank DKI dan Pemprov DKI.
Hal ini menunjukkan bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta sudah mengakui ada kewajiban yang wajib dipenuhi kepada ahli waris The Tjin Kok.
Bahwa perlu kami sampaikan sebagai penegasan, di dalam perkara ini, bahwa The Tjin Kok telah 8 kali memenangkan perkara ini melawan PT Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta," tegas Lieus.
Dalam surat yang dikirim Lieus kepada Ketua PN Jakarta Pusat juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok. (Rmol)