Permintaan itu terlontar usai sang ibu lelah batin gara-gara Rully menggugat dirinya terkait harta warisan.
Laporan Terkini.id Jumat (14/8/2020), Praya Tiningsih bahkan bersumpah tidak akan pernah memaafkan anaknya.
Sang ibu yang berasal dari Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah ini juga menolak ajakan untuk berdamai dari anaknya, Rully.
Penolakan sang ibu cukup berdasar karena dalam perjanjian damai yang ditawarkan anaknya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa tanah warisan harus dibagi, sedangkan menurut wasiat ayahnya, tanah warisan tidak boleh dibagi.
Pengakuan anak menggugat ibu kandung sendiri
Rully Wijayanto, anak kandung Praya Tiningsih memiliki pendapat lain.
Menurutnya, pembagian harta warisan ini dilakukan agar dirinya mengetahui apa saja yang menjadi haknya.
Dengan mengetahui hak-haknya, Rully bisa berjaga-jaga kalau suatu saat nanti ada pihak yang mengklaim harta warisan ayahnya.
Sebagai informasi, harta warisan yang digugat Rully terhadap ibu kandungnya, Praya Tiningsih tersebut merupakan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan ayahnya yang sudah meninggal.
Sang anak menggugat ibu kandungnya sendiri ini berawal dari kekecewaan Rully yang tidak diizinkan Praya Tiningsih untuk membuat ruang tamu dan dapur di rumah warisan. (*)