GELORA.CO - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar TNI dan Polri terjun berpatroli mendisiplinkan warga di masa pandemi virus corona baru (COVID-19) berbuah kritik. LBH Jakarta menilai arahan Jokowi itu cenderung represif.
"Secara terang pemerintah lebih memilih pola pendisiplinan-represif dibanding menggunakan kebijakan berbasis saintifik ilmu kesehatan masyarakat dan memenuhi hak-hak warga terkait darurat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis keterangan LBH Jakarta dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).
Perintah Jokowi itu tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Di situ tercantum perintah untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
LBH Jakarta menyinggung pelibatan TNI yang menurutnya sebagai alat pertahanan negara tidak cocok untuk urusan kesehatan ini. LBH Jakarta menekankan seharusnya pendekatan saintifik lebih dikedepankan Jokowi.
"'Pendekatan represif' ini juga terlihat dari pelibatan TNI dalam penanganan pandemi. TNI yang notabenenya adalah alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang, dilibatkan untuk menangani pandemi yang notabenenya adalah wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat," ujarnya.
"Pelibatan TNI dan pengerahan aparat keamanan Kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19 ini menunjukkan inkonsistensi dan inkompetensi pemerintah dalam menangani pandemi. Alih-alih menggunakan pendekatan represif-keamanan, penanganan wabah pandemi COVID-19 semestinya berbasis rekomendasi saintifik yang melibatkan ahli dan praktisi ilmu kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu LBH Jakarta memberikan desakan agar Jokowi melakukan sejumlah evaluasi sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi kebijakan terkait penanganan wabah pandemi COVID-19 menggunakan pendekatan kesehatan yang bersifat saintifik ilmu kesehatan masyarakat dalam merespon wabah pandemi COVID-19 dan konsisten dalam melakukan penanganan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan warga;
- Pemerintah Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta memenuhi hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Pemerintah Indonesia segera melengkapi paket kebijakan aturan pelaksana kekarantinaan kesehatan sebagaimana mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mencakup aturan pelaksana Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah sebagai alternatif kebijakan kekarantinaan kesehatan selain PSBB untuk mencegah semakin meluasnya dampak COVID-19 dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan warga; dan
- Pemerintah membatalkan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan wabah pandemi COVID-19 yang cenderung bersifat represif-keamanan dan menggantinya dengan kebijakan kekarantinaan kesehatan yang berbasis peraturan perundang-undangan serta riset evaluasi dan rekomendasi ahli kebijakan kesehatan masyarakat.[dtk]