Menurut Aziz, Boedi itu orangnya asal dalam bicara. Terlebih saat Boedi Djarot menyebut FPI sebagai ormas ilegal
"Omongan Djarot itu mirip sama omongan orang-orang bodoh yang enggak mengerti hukum, enggak mengerti aturan dan bicara semaunya,” kata Aziz kepada JPNN, Sabtu (8/8).
Aziz pun menerangkan, soal FPI sebagai ormas itu sudah diatur dalam Pasal 28 E Undang-Undang 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat.
“Tidak ada kewajiban untuk daftar dan sebagainya, jadi tidak ada ormas ilegal di Indonesia. Tidak mau daftar, kemudian dikatakan ilegal, itu omongan orang-orang bodoh,” tambah Aziz.
Aziz lantas mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan terhadap Boedi Djarot. Pasalnya, Aziz menilai Boedi telah membuat kegaduhan di tengah bangsa Indonesia.
“Kami minta kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait orang-orang yang menebarkan kebencian dan permusuhan macam Djarot ini. Mohon kepada pihak pemerintah, terutama penegak hukum, untuk serius menegakkan hukum,” lanjut Aziz.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi melaporkan pelaku dugaan penghinaan terhadap ulama ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini diterima polisi setelah Eggi Sudjana bertemu ke Wakapolda Metro Jaya. Damai Hari Lubis mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor register LP/4599/VII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 5 Agustus 2020. Pelapor adalah Eggi Sudjana dan terlapor masih dalam lidik.
Namun, menurut pihak pelapor, terlapor dalam laporan ini adalah Boedi Djarot dan kawan-kawan yang sudah menghina dan membakar bendera bergambar Habib Rizieq. (*)