GELORA.CO - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Kasus itu bermula adanya pemberitaan 64 kepala SMP mundur massal hingga berujung oknum kejaksaan di Kejari Indragiri Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka.
"Adanya 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu yang merasa--dalam tanda petik--diperas oleh pejabat kejaksaan negeri, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau langsung mengambil langkah melakukan yang namanya klarifikasi terhadap adanya berita itu," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).
Setelah dilakukan klarifikasi, disimpulkan adanya dugaan perbuatan tercela dan peristiwa dugaan tindak pidana. Setelah itu hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke inspeksi kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Kemudian, dari hasil klarifikasi tersebut, terbukti keenam pejabat Kejari Indagiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Keenam jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Atas dasar LHP tersebut, bidang pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Jamwas dan Jamwas sependapat dengan Kejati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari.
Adapun enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenai sanksi disiplin adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Tidak hanya dijatuhi hukuman disiplin sebagai PNS, Kejagung juga mengusut tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam saksi, ditemukan bukti yang cukup dan ditetapkan tiga orang tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," kata Hari.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.(dtk)