GELORA.CO - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga berhasil menangkap politikus Harun Masiku. Padahal, penerima suap Harun yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2020.
Posisi Harun, hingga kini belum ada kejelasan. KPK mengaku, akan melakukan evaluasi terhadap tim yang selama ini melakukan pengejaran.
"Insya Allah masih terus dilakukan (pengejaran), di internal kami coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa 25 Agustus 2020.
Nawawi menuturkan, kemungkinan pihaknya juga akan menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping. Penambahan kekuatan ini diharapkan bisa memberi dampak yang baik terhadap pencarian Harun Masiku.
"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan KPK akan terus berupaya mencari Harun Masiku hingga tertangkap.
"Mengenai pencarian Harun Masiku, KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tutur Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pun mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun. Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor hp, ya kemudian kami ikuti,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani. Karena, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. Saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik,” kata Takdir.
Wahyu dan Agustiani divonis enam serta empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain divonis hukuman badan, keduanya pun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam putusannya pun, hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. [viva]