GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir ke sebuah perusahaan swasta milik anak pejabat Kota Banjar. Diduga, ada aliran uang panas terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar yang mengalir ke perusahaan tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa satu saksi pihak swasta, Fani Indrayani, pada hari ini. Fani diperiksa sebagai saksi untuk menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
"Terhadap Fani Indrayani, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait adanya dugaan transaksi keuangan perusahaan dari pihak-pihak yang diduga ada hubungannya dengan anak salah satu pejabat daerah kota Banjar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).
Namun Ali tidak membeberkan lebih detail ihwal perusahaan yang diduga kecipratan uang panas proyek PUPR Kota Banjar. Pun demikian, inisial anak pejabat Kota Banjat tersebut.
Selain memeriksa Fani Indrayani, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar, Harun Alrasyid. Namun, Harun tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini dan minta untuk dijadwal ulang.
"Harun Alrasyid penjadwalan ulang dan diagendakan di hari Kamis (6 Agustus 2020)," terangnya.
Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail rincian kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
Ali mengklaim KPK belum mendapatkan tersangka terkait perkara tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, sedang dilakukan pengejaran ke orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali. []