GELORA.CO - Komnas HAM akan meminta penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim soal laporan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM pada uang kuliah tunggal (UKT). Komnas HAM akan menyurati Nadiem terlebih dahulu.
"Ini bukan memanggil, artinya kami akan meminta keterangan, kami akan berkirim surat terlebih dahulu. Nanti kita akan analisa seperti apa keterangan dari Mas Menteri (Nadiem)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Beka mengatakan surat itu akan dikirim ke Nadiem apabila berkas administrasi dari pengadu sudah lengkap. Saat ini, Beka menyebut mahasiswa Unnes sebagai pengadu masih melengkapi berkas administrasi.
Tapi saat ini kami masih menunggu kelengkapan berkas administrasi dari pengadu, karena kemarin masih ada beberapa berkas yang kurang, dan kami melengkapinya sehingga bahan atau informasi yang masuk ke kami lengkap," jelas Beka.
Beka menyebut tidak ada batasan waktu bagi mahasiswa untuk melengkapi berkas administrasi itu. Namun dia menyebut semakin cepat berkas diterima, maka Komnas HAM akan segera mengirim surat ke Nadiem.
"Berkas administrasi itu, ada kronologis seperti apa, terus bukti-bukti yang lebih kuat. Nggak ada (batas waktu), ini semakin cepat semakin baik," imbuhnya.
Beka mengatakan saat ini Komnas HAM telah menyiapkan draf surat tersebut. Dia menyebut Komnas HAM juga akan memanggil Nadiem jika keterangan Nadiem dalam tidak lengkap.
"Begitu berkas lengkap, kita sedang ngedraf suratnya, begitu berkas lengkap, lebih dalam lagi kita akan segera berkirim (surat). Kalau ternyata surat itu keterangan dari pihak Mas Menteri belum lengkap, tentu saja kita akan memanggil ke Komnas," ungkapnya.
Diketahui, mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem Makarim ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh di masa pandemi virus Corona. Mehasiswa Unnes juga mengaku memperoleh tindakan represif saat melakukan demo dengan tuntutan yang sama.
Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Redaksi telah mencoba untuk menghubungi Nadiem Makarim terkait laporan ini, namun belum ada tanggapan. Kemendikbud kemudian memberi penjelasan terkait laporan mahasiswa Unnes ini.
Kemendikbud Sudah Sesuaikan Kebijakan Soal UKT
Kemendikbud melalui Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Evy menegaskan Kemendikbud mendorong agar mahasiswa memperoleh hak pendidikan secara optimal.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," kata Evy kepada wartawan, Selasa (4/8).
Evy kemudian menjelaskan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang didemo dan digugat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberikan solusi atas kendala finansial yang dihadapi mahasiswa saat pandemi Corona.
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19," ujar Evy.
"Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada," ujar Evy.
Selain persoalan UKT, mahasiswa Unnes juga melaporkan Nadiem karana mereka merasa adanya tindakan represif saat mereka melakukan aksi menolak pembayaran UKT secara penuh. Menanggapi hal itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam juga mengatakan kementeriannya tidak pernah membungkam aspirasi mahasiswa.
"Kebijakan UKT dan bantuan uang kuliah jelas-jelas melindungi dan pro kepentingan mahasiswa. Kemdikbud tidak pernah merepresi apalagi membungkam mahasiswa untuk menyampaikan masukan ke kampusnya," kata Nizam melalui pesan singkat pada Selasa (4/8).
"Dikti selalu mendorong Pimpinan Perguruan Tinggi untuk komunikatif dan membuka dialog konstruktif dengan mahasiswa. Kami sangat menyayangkan kalau sampai ada kampus atau rektor yang represif, tapi juga sangat menyayangkan kalau sampai ada demo yang anarkis dan pemaksaan kehendak. Semoga tidak ada yang demikian. Karena keduanya bukan cermin kampus merdeka dan cita-cita pendidikan tinggi," ucap Nizam.(rmol)