Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut sekaligus melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Jika ditemukan bukti-bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan instrumen penanganan Covid-19, kami akan teruskan kepada mekanisme penegakan hukum dan Gugus Tugas Covid-19 Nasional untuk mengambil tindakan tegas," kata Anam kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Anam mengemukakan tiga poin persoalan serius berdasar laporan Walhi Kalimatan Timur.
Pertama, adanya indikasi kuat berkaitan dengan pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Dinas Kesehatan kota Samarinda saat melakukan tes swab terhadap aktivis Walhi Kalimantan Timur dan Pokja 30. Padahal, penanganan Covid-19 harus berdasar protokoler kesehatan dan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan di luar kesehatan.
Kedua, indikasi adanya pemaksaan dalam proses tes swab yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan kota Samarinda. Hal itu berkaitan dengan proses tes swab yang dilakukan Dinas Kesehatan kota Samarinda mulai dari dalih pemilihan sampel secara acak, penjemputan terhadap aktivis Walhi Kalimantan Timur dan Pokja 30, hingga hasil swab yang tidak pernah ditunjukkan.
"Ini adalah model penjemputan paksa yang kuat indikasinya memilki kepentingan di luar kepentingan kesehatan," ujar Anam.
Kemudian yang ketiga, adanya indikasi kuat bahwa proses tersebut dilakukan tanpa tujuan untuk kesehatan. Melainkan, Anam menduga bahwa tes swab tersebut berkaitan dengan latar belakang Walhi Kalimantan Timur dan Pokja 30 sebagai lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang selama ini bekerja kritis dan krunstruktif dalam gerakan HAM , khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
"Keterangan yang diperoleh Komnas HAN terdapat kecurigaan terkait aktivitas advokasi yg dilakukan," pungkas Anam.
Sebelumnya, Direktur Walhi Kalimantan Timur Yohana Tiko mengungkapkan, adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan lewat tes swab Covid-19. Oknum petugas medis merampas data pribadi milik aktivis HAM dan lingkungan dengan dalih melakukan tes swab secara acak.
Tiko menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2020). Ketika itu sejumlah petugas medis yang mengaku berasal dari Gugus Tugas Covid-19 kota Samarinda mendatangi Kantor LSM Kelompok Kerja (POKJA) 30 dan Kantor Walhi Kaltim yang letaknya bersebelahan.
"Upaya pembungkaman ini diawali pada tanggal 29 Juli 2020 dengan swab test acak tanpa diawali dengan tracing kluster dari suspect yang telah positif. Dengan dalih sample acak (random sampling) oknum petugas Kesehatan ini bersikeras agar pihak kantor menjalani proses uji test tersebut," kata Tiko lewat keterengan resmi yang diterima pada Minggu (2/8/2020).
Menurut Tiko, sebagai warga negara yang baik dan mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 pihaknya pun mengikuti permintaan tersebut. Namun, serangkaian tes swab tersebut nyatanya berjalan tidak sesuai protokoler kesehatan.
Sampai pada akhirnya, Jumat (31/7/2020), sejumlah orang yang mengaku dari Dinas Kesehatan kota Samarinda kembali mendatangi kantor Walhi. Mereka menyampaikan ada tiga orang yang hasil tes swabnya dinyatakan positif Covid-19 dan hendak menjemput untuk diisolasi.
"Upaya baik ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menunggangi situasi pandemi guna menjerumuskan tiga aktivis pembela HAM dan lingkungan hidup dalam swab test abal-abal yang hasilnya prematur serta terburu-buru," ungkap Tiko.
"Hal lainnya, swab test hasilnya tidak jelas, dimana oknum petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibuktikan seara tertulis," imbuhnya. (*)