GELORA.CO - Jaksa Pinangki dibebastugaskan dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Komisi Kejaksaan (Komjak) pun akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki dari Kejagung. Meski tanpa LHP, Komjak menegaskan akan tetap memberikan rekomendasi ke Jokowi terkait jaksa Pinangki.
"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," kata Barita kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Barita mengatakan keputusan Komjak melaporkan ini ke Jokowi sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2011. Perpres itu mengatur Komjak RI untuk melaporkan segala hal dan memberi rekomendasi kepada Presiden.
Kendati demikian, Barita menjelaskan sebenarnya Komjak perlu LHP jaksa Pinangki untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap jaksa Pinangki. Oleh karena itu, Komjak akan terus berupaya untuk mendapatkan LHP jaksa Pinangki.
"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," jelasnya.
"Berdasarkan Pasal 4c Perpres Nomor 18 tahun 2011 disebutkan bahwa Wewenang Komisi Kejaksaan antara lain: meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan. Berdasarkan inilah kami meminta laporan hasil pemeriksaan," sambungnya.
Jumat, 07 Agu 2020 20:38 WIB
Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak Ketua Komjak, Barita Simanjuntak (Wilda Nufus/detikcom)
Untuk diketahui, jaksa Pinangki sudah diperiksa oleh Kejagung. Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung. Pinangki tersandung kasus setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Tak berhenti di situ, saat ini Kejagung juga sedang mendalami apakah ada unsur pidana di kasus Jaksa Pinangki. Pendalaman unsur pidana itu saat ini ditangani oleh Jamwas. Setelahnya, Kejagung meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Hasil pemeriksaan di Jamwas inilah yang dipermasalahkan Komjak. Hingga saat ini Komjak belum menerima LHP pemeriksaan jaksa Pinangki di Jamwas.(dtk)