GELORA.CO - Klinik di Jakarta Pusat yang menjalankan praktik aborsi ilegal rupanya menjadi primadona bagi para oknum nakal yang ingin menggugurkan kandungan. Sebab, klinik tersebut dalam satu tahun terakhir sudah mengaborsi lebih dari 2.600 pasien. Artinya dalam sehari bisa sekitar 7 orang.
“Asumsi kami perkiraan sehari lima sampai tujuh orang yang aborsi di tempat tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/8).
Tubagus menjelaskan, data tersebut didapat dari hasil pendalaman dokumen-dokumen yang disita saat penggerebekan. Dalam dokumen itu diketahui klinik sudah beroperasi selama 5 tahun.
“Klinik tersebut beroperasi lima tahun, yang unik dalam data kita geledah terhitung mulai Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdata pasien aborsi 2.638 pasien,” imbuhnya.
Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.
Berdasarkan catatan klinik, pada periose Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[jpc]