Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar mengatakan hal itu diatur dalam hukum internasional State Measures Agreement (PSMA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," kata Zulfikar dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Zulfikar, kapal asing-kapal asing itu harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan. Pihak kapal asing juga harus melaporkan rencana kedatangannya.
Wilayah pintu masuk bagi kapal asing pun telah ditentukan oleh Kementerian. Zulfikar merinci, kapal asing hanya boleh masuk ke Indonesia melalui empat pelabuhan perikanan samudera atau PPS. Keempatnya adalah PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bumus Padang, PPS Bitung, dan PPS Tanjung Benoa Bali.
Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.
"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tutur Zulfikar.
Hal lain, kapal tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu yang wajar bahwa ikan yang diangkut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, pelabuhan meyakini bahwa kapal tersebut terlibat dalam praktik pencurian ikan seperti yang diatur dalam IUU Fishing.
Zulfikar melanjutkan, untuk mengetatkan pengawasan terhadap masuknya kapal-kapal ikan secara ilegal, regulator akan membentuk tim join inspection yang dikepalai syahbandar di masing-masing pelabuhan.
Tim ini berisi pengawas dari masing-masing institusi atau lembaga yang turut terlibat seperti KKP, Bea dan Cukai, serta Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti output-nya akan ada satu check list bersama. Form ini akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing," tuturnya.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya tak henti-hentinya menyuarakan harapannya kepada pemerintah untuk bisa tegas dalam menegakkan hukum terhadap kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Susi menyebutkan, Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat harus bisa membedakan mana kapal negara asing yang harus dihormati, atau yang harus ditangkap. "Pada saat dia invest kita hormati dan jaga. Pada saat dia mencuri, kita tangkap dan tenggelamkan" sebut Susi dalam akun Twitter resminya @susipudjiastuti, Senin petang, 6 Januari 2020.
Hal serupa juga pernah diucapkannya pada akhir pekan lalu. "Perlakukan Pencuri Ikan dengan penegakan hukum atas apa yg mereka lakukan. Dan ini berbeda dengan menjaga Persahabatan atau iklim investasi," ujarnya, Sabtu 4 Januari 2020.
Lebih jauh Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa persahabatan antar negara bukan berarti melindungi para pelaku pencuri ikan. "Persahabatan antar negara Tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," tuturnya. (*)