Ketua Ormas ProJokowi Peras ASN, Polisi Tetapkan Tersangka

Ketua Ormas ProJokowi Peras ASN, Polisi Tetapkan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan ASN oleh Ketua ormas Pro Jokowi (Projo) Sumsel, FY, kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat. Selain FY, polisi sudah menetapkan dua pengurus Projo Sumsel lainnya, yakni RN dan ER, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER, jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (18/8/2020), dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

Ia mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap salah seorang ASN yang diduga menyalahgunakan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo. Polisi mengklaim ketiga tersangka bertindak atas nama pribadi

“Tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, anggotanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita