GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang mau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Penundaan direncanakan akan diberikan hingga Desember 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BP Jamsostek disebut mengada-ngada dan tidak tepat.
Menurutnya, saat ini iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja," katanya melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (23/8/2020).
Berdasasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Jika iuran dihentikan, maka buruh merasa dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
"Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," ucapnya.
Dia mempertanyakan apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha atau bagaimana. Jika Iuran dihentikan sementara, berarti 'tabungan' buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan. "Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," tandasnya.(dtk)