GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Salah satu isi Pergub memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor. Lalu bagaimana sikap warga dan anggota legislatif menanggapi kebijakan Pemprov DKI ini?
Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor ternyata mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Warga DKI ataupun anggota DPRD DKI tidak mendukung kebijakan ganjil genap motor ini.
Penolakan dari Pengendara Motor
Karyawan di Jakarta mengaku terganggu jika sistem ganjil genap diberlakukan di Jakarta. Menurut mereka sistem ganjil genap untuk motor ini sangat merepotkan.
"Gue nggak setuju. Motor akan menjadi terbatas ruang geraknya (dengan ganjil genap). Kadang kan alternatif untuk mengatasi kemacetan kan, warga Jakarta atau warga luar Jakarta banyak yang menggunakan sepeda motor. Jadinya cukup memberatkan (ganjil genap sepeda motor)," kata seorang pengendara sepeda motor, Bagas (25), saat dihubungi, Jumat (21/8).
Bagas mengungkapkan dia tinggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan bekerja di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Untuk pergi bekerja, dia mengaku menggunakan sepeda motor setiap hari.
Dia menjelaskan akses transportasi umum belum memadai untuk pergi bekerja bila ganjil genap sepeda motor diterapkan.
Warga lainnya, Sachrul Victor (31) mengaku kurang setuju bila ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan di Jakarta. Dia mengatakan pergi ke suatu tempat di Jakarta dengan memakai sepeda motor masih lebih mudah dan efisien ketimbang naik transportasi umum.
"Kalau misalnya ada (ganjil genap untuk motor), otomatis kerjaan saya jadi terhambat. Kalau misalnya kayak sekarang nggak ada (ganjil genap motor), saya pergi jam berapa aja bebas, nggak harus tunggu ganjil genap. Belum tentu kalau misalnya ada ganjil genap, kantor mau membiayai menggunakan transportasi umum," jelas Victor.
"Nggak setuju sih sebenarnya," sambungnya.
DPRD DKI Kritik Kebijakan Ganjil Genap
Kritik lainnya datang dari Fraksi PKS DPRD DKI, PKS menilai kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk motor pribadi harus memiliki tujuan yang jelas. PKS meminta aturan itu direvisi jika nantinya banyak masyarakat yang beralih ke angkutan umum sehingga menimbulkan kerumunan.
Kami akan evaluasi target keberhasilan kebijakan tersebut dalam beberapa hari ke depan, target keberhasilannya harus jelas dan berdasarkan data yang akurat yaitu menurunkan aktivitas masyarakat di luar rumah," ujar Ketua Komisi B DKI Jakarta dari fraksi PKS Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (21/8).
Aziz mengatakan jika pada kenyataannya banyak warga yang beralih ke transportasi umum, maka kebijakan itu harus segera direvisi. Sebab kepadatan di dalam angkutan umum justru meningkatkan risiko penularan COVID-19.
"Bila yang terjadi aktivitas masyarakat di luar rumah tetap atau bertambah ditandai dengan banyaknya masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum maka aturan tersebut harus segera direvisi," tutur Aziz.
Lainnya, ada juga Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan aturan soal ganjil genap untuk motor di masa PSBB transisi. NasDem pun melempar satire soal perlunya SPBU ditutup untuk membatasi pergerakan warga Jakarta.
"Soal ganjil genap itu kurang ekstrem dari Pak Gubernur. Pertama yang harus dilakukan kalau tidak mau orang Jakarta bergerak hilir mudik tutup kantornya. SPBU ditutup, sekalian, nanggung-nanggung aja," kata Wibi.
Wibi menyentil Anies untuk tak membuat kebijakan yang setengah hati. Jika ingin membatasi warga, kata Wibi, pembatasan harus dilakukan secara menyeluruh.
"NasDem lebih mendorong kalau misalnya memang ingin Gubernur membatasi gerak dari masyarakat SPBU aja tutup. Sekalian aja jadi orang nggak bisa gerak, nggak ada bensin," tutur Wibi melanjutkan satire soal aturan ganjil genap untuk motor.
"Jadi nggak usah tanggung-tanggung. Kalau mau bikin Jakarta tidak begerak ataupun pergerakan manusia berhenti ya bensinnya dihapuskan, dipending aja," sambungnya.
Dia lantas menilai keputusan Anies itu telah menimbulkan polemik. Menurut Wibi, Pemprov DKI telah membuat keputusan yang sia-sia.
Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga mengkritik kebijakan Pergub ini. Menurutnya, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dapat berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ganjil-genap untuk roda dua berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (21/8).
Gembong menilai ada unsur menghemat pengeluaran ketika masyarakat menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas. Karena itu, Gembong meminta aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih saja.
"Karena pengguna roda 4, banyak alternatif pilihan bagi mereka. Cukup roda 4 yang diberlakukan ganjil-genap," katanya.
Pemprov Tegaskan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Diberlakukan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Dia menjelaskan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut
"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucap Syafrin.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap motor ini tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pergub ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020 oleh Anies serta diundangkan pada tanggal yang sama.
Berikut bunyi aturan itu:
BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8, Pergub 80/2020 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f. kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.
(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.(dtk)