GELORA.CO - Untuk menghindari disparitas hukuman, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Salah satunya kategori koruptor yang bisa dipenjara seumur hidup. Apa saja yang masuk kualifikasi ini?
"Setiap penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Salah satunya mengatur yang bisa dipenjara seumur hidup. Berikut kualifikasinya:
1 Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
2. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih
5. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
6. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
7. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
8. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
9. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
10. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen(dtk)