Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, Agustiani terbukti dan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku, serta eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8).
Majelis Hakim menilai perbuatan Agustiani Tio melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Agustiani Tio dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)