Jokowi Diminta Prioritaskan Honorer K2 Jadi ASN, Bukan Pegawai KPK

Jokowi Diminta Prioritaskan Honorer K2 Jadi ASN, Bukan Pegawai KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyampaikan seharusnya Presiden Joko Widodo lebih prioritaskan mengangkat pegawai honorer K2. Upaya ini dinilai lebih prioritas dibanding mengalihkan status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).

Alasan saran tersebut lantaran saat ini banyak pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diangkat menjadi ASN.

"Pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu pengangkatan menjadi ASN, yang mana sampai saat ini belum terwujud," kata Yudi kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Yudi mengingatkan, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil, meski dalam UU KPK hasil revisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Ia bilang seharusnya pemerintah lebih prioritas para pegawai honorer K2 yang juga belum diangkat menjadi ASN.

"Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen. Dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC," kata Yudi.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut dia, banyak pegawai honorer yang sudah berjuang tapi belum juga diangkat menjadi ASN.

"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi.

Bahkan, status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga diangkat menjadi ASN. Namun, Presiden Jokowi justru menerbitkan aturan untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita