GELORA.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalukan rapid test bagi para pegawai menyusul meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar.
Fedrik Adha merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang disebut Jaksa Agung ST Burhanuddin meninggal karena Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarwaman mengatakan, pihaknya menggelar rapid test, selain rutin juga dilakukan untuk menjaga-jaga.
“Hari ini kita rapid test, ini sudah yang ke 2, tiga bulan yang lalu juga sudah dilaksanakan. Ini untuk jaga-jaga saja,” kata I Made saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/8).
Kendati demikian, I Made belum mendapatkan informasi resmi yang menyatakan bahwa Federik Adhar meninggal dunia akibat terkena paparan virus corona atau Covid-19.
“Saya belum dapat info resmi dari RS PI Bintaro, coba konfirmasi ke RS,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona.
"Benar," kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Senin (17/8).
Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.
Diketahui, Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terakhir kali menjabat Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.(rmol)