Jaksa Fedrik Adhar Meninggal, Harta Berjalan di KPK Masih Jadi Misteri

Jaksa Fedrik Adhar Meninggal, Harta Berjalan di KPK Masih Jadi Misteri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, dikabarkan meninggal dunia. Hal tersebut langsung dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin 17 Agustus 2020.

"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Semoga almarhum Husnulkhatimah," ujar Hari.

Fedrik meninggal sekira pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro. Namun, belum diketahui pasti penyebab meninggalnya. Kabarnya, dia menderita komplikasi penyakit gula.

"Info dari Kajari Jakarta Utata sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari. 

Sempat Jadi Sorotan

Diketahui, Fedrik merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia sempat menjadi sorotan setelah sejumlah foto tentang kehidupan pribadinya beredar di media sosial.

Selain itu, hal lain yang menyita perhatian publik ialah harta pribadinya di laporan harta kekayaan KPK yang masih menjadi misteri. Sebab, sejumlah keterangan terkesan seperti dipalsukan. Terutama, urusan kendaraan. 

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dimuat KPK, ia diketahui memiliki harta bernilai Rp5,82 miliar. Dari jumlah tersebut, ia menggunakan separuhnya untuk keperluan tanah dan bangunan. Berdasarkan laporan yang sama, nominalnya mencapai Rp 2,55 miliar untuk dua bangunan yang masing-masing di Oku Timur dan juga Palembang, Sumatera Selatan.

Misteri Harga Kendaraan

Sedang untuk keperluan kendaraan, ia menghabiskan dana Rp337 juta untuk lima unit mobil dari berbagai merek. Namun menariknya, dari data tersebut, tertulis Toyota Fortuner tahun 2017 seharga Rp5 juta. Padahal, mobil buatan Jepang itu nilainya mencapai  ratusan juta rupiah. Lantas, ada apa gerangan?

Selain Fortuner, hal serupa juga terlihat pada mobil lain miliknya, yakni sedan Lexus keluaran 2005. Di laporan KPK tersebut, kendaraan itu tertulis bernilai Rp5 juta. Tentu saja banyak kalangan merasa heran, sebab banderolnya tak lebih besar dari motor bekas yang dipasarkan di pinggir jalan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita